Guspardi Minta Pemda Ciptakan Efisiensi dan Efektivitas Pelayanan Publik
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kalimantan Barat, Jumat (10/12/2021). Foto: Ria/Man
Dalam rangka menciptakan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menanyakan upaya apa yang dilakukan Pemda Kalimantan Barat dalam mengelola dan menata kelembagaan atau perangkat pemerintah daerah. Utamanya dalam aspek kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kab/kota, aspek kebutuhan dan potensi daerah, keuangan daerah, sumber daya aparatur daerah dan pola kerjasama antara lembaga.
"Kami melakukan peninjauan ke sini untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Barat. Banyak hal yang ditanyakan Komisi II yang berkaitan dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah," kata Guspardi di Kalimantan Barat, Jumat (10/12/2021).
Salah satu yang menjadi perhatian Guspardi ialah pelaksanaan KTP-el. Hingga saat ini dirinya masih banyak mendengar keluhan dari masyarakat terkait KTP-el. Sehingga ia ingin sekali mengetahui kendala yang dihadapi di lapangan agar kedepannya pelayanan yang diberikan bisa paripurna.
"Pemda harus kejar bola, harus transparansi. Saat ini transparansi merupakan keniscayaan. Setiap kebijakan yang diambil harus bisa di akses masyarakat, sehingga jika kebijakan itu tidak sesuai UU, masyarakat dapat mengkritik. Kita berharap Pemda Provinsi Kalbar bagaimana langkah- langkah ini bisa dilakukan secara sistematis dan masif supaya masyarakat mendapatkan pelayanan luar biasa," tururnya.
Selain itu, Guspardi juga menjelaskan tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang dilahirkan untuk mempercepat proses birokrasi yang dibutuhkan investor dalam mendapatkan izin. "UU ini terkesan kekuasaan daerah ditarik ke pusat, padahal tujuan pemerintah mempercepat proses birokrasi, kami tahu pemerintah melakukan satu pintu tetapi tetap saja masih ada kendala yang dihadapi para investor," imbaunya. (rnm/es)